SESUDAH PENANGKAPAN DJOKO TJANDRA

Sesudah menjadi seorang buron selama belasan tahu, dan terpidana Kasus pengalihtan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhir nya berhasil di tangkap. Buronan pada kelas kakap ini pernah menggemparkan dan geleng – geleng masyarakat Indonesia akhir nya di tangkap di Negara tetangga yaitu Kuala Lumpur, Malaysia.

Nama Djoko Tjandra pernah menjadi perbincangan setelah jejak nya yang di temukan pada tanggal 8 Juni 2020. Djoko Tjandra disebut bebas keluar masuk Indonesia padahal dia berstatus buron. Akhir nyadia berhasil tertangkap setalah kurang lebih 11 tahun dia melarikan diri dan status buronan nya.

Membuka kotak Pandora

Penangkapan yang dilakukan pada Djoko Tjandra mempunyai nilai yang strategis. Tidak hanya menyelesaikan perkara pidana Djoko Tjandra, tetapi juga membuka sebuah pintu masuk untuk menyelediki dan mengusut tuntas kasus lain yang juga terkait seperti Kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

Ini juga dapat menjadi sebuah peluang agar dapat membongkar persekongkolan yang membuat nya terpidana kasus Bank Bali ini yang membuat nya bisa melariakn diri ke luar negeri pada tahun 2009 yang lalu. Kemudian, penangkapan Djoko Tjandra juga dapat menjadi sebuah titik balik untuk melakukan penyidikan yang lebih lebar lagi. Penyidikan itu tidak saja dilakukan terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang mengeluarkan surat jalan, melain kan juga terhadap pihak – pihak yang lain yang memberikan kemudahan melarikan diri nya Djoko Tjandra.

Penangkapan Djoko Tjandra dapat menjadi sebuah pintu masuk untuk mengusut  keterlibatan oknum di instansi yang lain dan dpaat melakukan evaluasi secara keseluruhan. Pelarian yang di lakukan Djoko Tjandra seharus nya dapat di jadikan sebuah momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM juga Badan Intelejen Negara. Karena bila tidak dilakukan sebuah evaluasi yang benar – benar mendalam, tidak menutup sebuah kemungkinan bahwa kasus – Kasus yang seperti ini akan terulang – ulang kembal, dan tidak menemukan titik terang nya.

Buronan yang Lain nya

Kepolisian RI dapat sedikit bernafas lega karena sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Tetapi, ini semua bukan lah sebuah akhir dari kasus ini, karena masih banyak di luar sana yang menjadi buronan kasus korupsi lain nya dan masih dapat berjalan – jalan dengan bebas dan berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyebut kan bahwa setidak nya masih terdapat 39 buronan kasus korupsi yang masih belum di tangkap. Meskipun, sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra, tetapi masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus di selesaikan oleh polri dan institusi penegak hukum yang lain nya. Misal nya seperti Eddy Tansil.

Jauh sebelum kasus yang menerpa Djoko Tjandra, pria satu ini sudah membuat gempar publik di Indonesia, karena Eddy Tansil masih menjadi buron hingga sekaran dan di sebut sebara raja penipu. Dia di masukan ke dalam penjara setelah menyebabkan kredit yang macet senilai Rp 1,3 T di bank pembangunan Indonesia selama tahun 1991 – 1994.

Kasus ini menyeret beberapa orang yaitu Tommy Soeharto dan Menko Politik dan Keamanan pada saat itu, Laksamana Sudomo. Eddy berhasil melarikan diri dari LP Cipinan pada tahun 1996. Dan menghilang tidak diketahui jejak nya. Eddy menjadi buronan kasus korupsi di Indonesia yang paling lama melarikan diri.

Perburuan para buronan kasus korupsi harus menjadi fokus pemerintah. Agar tidak terjadi hal yang serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *