RUUK PKS YANG DI TARIK ULUR, MASYARAKAT KECEWA KEPADA DPR

Kelompok masyarakat sipil kecewa atas kinerja kerja DPR terkait dengan penundaan pembahasan rancangan undang – undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS.

Kelompok ini terdiri dari ratusan kelompok lain nya dan individu yang mendukung RUU PKS antara seperti Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWD), sampai Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KePPak Perempuan).

Sebelum nya, Komisi VIII DPR memberikan usulan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di terbitkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Komisi VIII berbicara pembahasan RUU PKS sulit dilakukan untuk saat ini.

“Masyarakat sipil menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas pernyataan Komisi VIII DPR akan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” (sumber kompas.com) ucap perwakilan jaringan masyarakat sipil dari forum Pengada Layanan ( FPL), Veni Siregar, dalam keterangan yang tertulis.

Veni Siregar mengatakan, bahwa pihak nya tercatat sejak bulan Maret 2020, Komisi VIII DPR sudah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan memberikan alasan bahwa beban penyelesaian agenda rancangan yang cukup sulit untuk di penuhi.

Tetapi pada saat itu, Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Priotitas tahun 2020. RUU PKS hingga saat ini masih saja menjadi usulan Komisi VIII. Melihat ini Veni menilai, bahwa ada ketidakjelasan yang terjadi atas status RUU PKS Parlemen.

Karena menurut nya, saat ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020 hingga Juli 2020 ini, tidak ada kejelasan yang pasti siapa yang akan menjadi pengusul RUU itu.

Ini menimbulkan kebingungan public. Khusus nya mengenai posisi pada kebijakan yang sebelum nya diharapkan dapat melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korba kekerasan seksual dan juga keluarga nya.

Dia mengatakan bahwa ketidakjelasan status ini dan tidak transparan nya proses di DPR sangat menyusahkan masyarakat dalam mengawal RUU tersebut.

Di sisi lain, kondisi yang menggantung tersebut di nilai tidak terlalu berbeda bila dibandingkan saat periode 2019. Yang di mana RUU PKS hanya dijadikan sebagai janji yang terus menerus gagal, ungkap Veni.

Ini terbukti lemah nya komitmen parlemen untuk memastikan apakah RUU PKS dapat dibahas pada tahun ini. Seperti yang sudah terjadi pada penutupan periode terakhir DPR 2014 – 2019 RUU PKS tidak bisa dilanjutkan. Terbukti kembali lemah nya komitmen parlemen sendiri untuk memastikan RUU ini agar di bahas, ucap Veni.

Kelompok masyarakat sipil pun mendesak DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS ini. Veni mengharapkan agar pembahasan RUU PKS dapat dilakukan dengan memperhatiakn masukan dari masyarakat sipil, yang bertujuan agar substansinya berpihak pada korban kekerasan seksual.

Ini dapat dilakukan dengan membuka akses untuk masyarakat terhadap proses pembahasan. Maka dari itu, Veni meminta untuk pembahasan RUU PKS dapat dilakukan secara terbukan dan transparan. Jadi, peraturannya berdasarakan suara dari masyarakat, juga berpihak kepada hak – hak dan keadilan korban, ucap Veni.

Tinggi nya kasus kekerasan seksual

Para pendukung RUU PKS mengeluarkan kekecewaan nya karena rencana penarikan yang terjadi di tengah tingginya kasus kekerasan seksual.

“Sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19,” (sumber kompas.com) ucap Veni.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *