Bersepeda menjadi hobi baru yang dilakukan oleh masyarakat di tengah pandemi ini. Banyak sekali sepeda – sepeda yang memadati jalan – jalan protokol yang membuat Kementrian Perhubungan angkat bicara.
Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melihat, bahwa penggunaan sepede itu perlu di atur karena semakin ke sini kegiatan bersepeda semakin banyak akibat dari pandemi COVID – 19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” (sumber suara.com) ucap Dirjen Budi Setiyadi.
Budi memberitahukan, bahwa di dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dan sepeda termasuk ke dalam kategori kendaraan yang tidak di gerakan oleh mesin. Karena sepeda, termasuk ke dalam golongan bukan kendaraan bermotor, peraturan yang memegang berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” ucap Budi Setiyadi.
Karena menurut Budi, persoalan tentang pengelompokan angkutan itu harus dilakukan revisi dalam UU Nomor 22/2009, karena seiring dengan berkembang nya zaman, banyak angkutan yang bermunculan dan beragam jenis nya. Seperti angkutan listrik, sepeda listrik, suker, hoverboard, dan lain –lain.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa pihak nya sudah melakukan pembahasan di negara – negara yang memiliki kecenderungan penggunaan sepeda yang meningkat pesat. Ini di lakukan untuk menghindari kontak fisik di angkutan umum, seperti kereta, bus, atau angkutan umum lain nya akibat pandemi COVID – 19, salah satu nya negara Jepang.
Dia menjelaskan, bahwa ada perbedaan tujuan dalam penggunaan sepeda yang ramah lingkungan tersebut. Di negara Jepang, khusus nya Tokyo, masyarakat nya menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang di gunakan dari rumah ke kantor atau sekedar untuk berbelanja.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” ucap Budi.
Djoko Setijowarno seorang Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang melihat bahwa sepeda menjadi salah satu moda tranportasi yang menjadi pilihan terbaik saat kondisi new normal.
“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” ucap Djoko.
Sepeda adalah transportasi yang tidak membutuhkan bahan bakar, yang mulai di gunakan secara masif oleh Negara Kolombia akibat dari dampak COVID – 19.
Negara Kolombia sama dengan Negara Indonesia yang merupakan negara berkembang. Walikota Bogota (Kolombia) bernama Claudia Lopez, memiliki kebijakan selama masa karantina, yaitu menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari. Ini bertujuan agar orang – orang yang berjalan kaki dan para pesepeda menjadi lebih mudah untuk bergerak dan tidak perlu khawatir dengan transportasi seperti motor atau mobil.
Dia menuturkan, bahwa era dimana kenormalan baru ini membuat banyak kota di mancanegara mengurangi tingkat kapasitas transportasi umum, dan beralih kepada sepeda atau pun dengan berjalan.
“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” Ucap nya.