LIMBAH PLASTIK YANG TERUS BERTAMBAH, AKANKAH KEYAKINAN PEMDA DKI BERTAMBAH?

LIMBAH PLASTIK YANG TERUS BERTAMBAH, AKANKAH KEYAKINAN PEMDA DKI BERTAMBAH?

Pertambahan limbah plastik yang tak kunjung mereda ini membuat Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia. Banyak sekali yang menganggap remeh limbah ini. Plastik merupakan jenis sampah yang sangat lama sekali mengurainya, dibutuhkan waktu 50 tahun sampai 100 tahun lamanya hingga plastik ini teurai.

Akan menjadi apa Indonesia bahkan dunia bila orang – orang masih membuang sampah sembarangan dan menganggap ini adalah hal yang sepele. Jangan beranggapan bahwa mungkin hanya membuang satu sampah plastik tidak aja berdampak besar. Bila semua orang beranggapan seperti bagaimana ini semua akan berhenti?

Pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 21/07/2019 menteri kelautan dan perikanan RI yaitu Ibu Susi yang memimpin pawai monster plastik di kawasan CFD. Pawai ini di ikuti oleh 1.500 orang. Tujuan utama dari pawai yang dilakukan ini agar limbah plastik ini perlu penangan yang lebih serius lagi. Karena selain lamanya terurai, sampah plastik ini membahayakan hewan – hewan laut. Bila sampah – sampah tersebut sampai termakan oleh ikan, maka masyarakat yang mengkonsumsi ikan pun akan ikut terserang penyakit. Padahal ikan merupakan makanan yang mengandung protein yang banyak dan mendapatkannya pun mudah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki keyakinan bila plastik sekali pakai akan mengurangi limbah plastik yang terus bertambah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan bahwa ini adalah cara agar limbah plastik tidak teru bertambah. Larangan untuk menggunakan plastik sekali pakai ini telah tertera di dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Larangan yang telah dikeluarkan ini akan di berlakukan pada hari Rabu tanggal 1 juli 2020.

“Yakin (akan mengurangi jumlah sampah plastik). Kami memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini,” kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6). Sumber CNN Indonesia.

Karena menurutnya sebelum peraturan gubernur ini di buat, sampah – sampah yang masuk dalam TPST Bantargebang di akhir tahun 2019 sudah mencapai 7.702 ton per harinya. dan 34 persennya adalah sampa plastik, sungguh tragis. Menurut Andono,larangan yang diterapkan Pemda DKI Jakarta ini merupakan tahap awal dalam pengelolaan sampah plastik (sumber CNN Indonesia). Dia yakin bahwa masyarakat maupun pedagang tidak akan merasa terbebani dengan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan ini. Karena bila ini tidak di tangani dengan serius maka dampak yang di berikan akan lebih serius lagi.

“Kami menyakini tidak merepotkan masyarakat. Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja ini,” tutur dia (sumber CNN Indonesia).

Bila ada yang melanggar peraturan ini Andono telah menyiapkan sanski bagi pedagang atau toko yang tidak mengikuti aturan ini. Sanksi yang di berikan pun berkala, dari mulai di berikannya surat yang berisikan teguran bila mereka terbukti tidak menjalankan dan mematuhi peraturan ini. Lalu ada sanksi administratif berbentuk teguran yang sudah berisikan tiga kali.

Bila yang bersangkutan tidak menggubris surat tegurannya sebanyak tiga kali, maka denda pun akan di berikan secara berskala di mulai dengan denda 5 juta sampai 25 juta. Jika yang bersangkutan masih melanggar peraturan dalam kurun waktu lima minggu dari pengenaan dana, maka pemprov DKI berhak untuk membekukan izin toko yang melanggar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *