INILAH PERJALANAN DJOKO TJANDRA YANG MEMBUAT GEMPAR

Djoko Tjandra atau yang bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini menjadi perbincangan publik pada waktu – waktu terakhir ini. Djoko Tjandra terpidana kah tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999, tentu nya membuat gempar karena aneh nya jejak nya ini tidak diketahui bak angin yang tidak mempunyai jejak.

Di mulai dari tahun 1999 saat kasus cessie Ban Bali ini diusut sampai Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2009, lalu kabar mengenai Djoko Tjandra ini tidak terdengar. Pada tahun 2020 tiba – tiba nama Djoko Tjandra kembali di beritakan dimana – mana. Ketika kehadiran nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal bulan Juni 2020, jejak dari Djoko Tjandra mulai di cari dan di pelajari, disini lah terumgkap fakta – fakta yang lain nya.

Saat itu Djoko Tjandra pernah diketahui membuat KTP elektronik atau e – KTP tetapi di curigai bahwa dia adalah buronan. Dia pun dapat dengan mudah nya mendapat kan paspor sampai surat jalan. Gerak bebas dari Djoko Tjandra ini membuat gempar dan geleng – geleng kepala. Berikut perjalanan nya.

Perjalanan Djoko Tjandra

Tahun 1999

Kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai di telusuri oleh kejaksaan agung.

Tahun 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra agar terlepas dari segala tuntutan. Di dalam putusan nya, majeli hakim memberi pernyataan yang sebenar nya dakwaan JPU terhadap perlakuan dari Djoko Tjandra secara hukum. Tetapi perbuatan nya tersebuh bukanlah suatu tindakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Ini membuat Djoko Tjandra terbebas dari segalan tuntutan hakim.

Bulan Oktober 2008

Kejaksaan agung mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terkdakwa Djoko Tjandra ke mahkamah agung.

11 Juni 2009

Majeli meninjau kembali MA yang diketahui Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar yang memutuskan untuk meneriman peninjauan kembali (PK) yang di ajukan oleh jaksa, selain hukuman penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar dengan sebesar Rp 15 juta. Uang di punyai oleh Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di ambil untuk negara. Imigrasi yang mencekal Djoko Tjandra, pencekalan ini juga di berlakukan bagi yang terpidana kasus cessie Bank Bali lain nya, yaitu Syahril Sabirin selaku mantan Gubernur BI ini di vonis selama dua tahun penjara.

16 Juni 2009

Djoko Tjandra tidak hadir dalam panggilan kejaksaan untuk di eksekusi. Djoko Tjandra di berikan kesempatan satu kali panggilan ulang, tetapi hasil nya sama dia tidak datang ke panggilan jaksa, sampai Djoko Tjandra dinyatakan sebagai seorang buronan. Saat itu Djoko Tjandra di perkira kan sudah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, dengan menggunakan pesawat carteran pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum dia di vonis yang sudah di bacakan oleh MA.

10 Juli 2009

Red notice dari Interpol suda di keluar kan atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 10 Juli 2009

29 Maret 2012

Terdapat sebuah permintaan pencegahan ke luar negeri dan kejaksaan agung RI yang berlaku selama enam bulan.

12 Februari 2015

Permintaan DPO dari sekertaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra pada tanggal 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat perlihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi yang di tembuskan kepada sekertaris NCD Interpol dan Kementrian Luar Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *