Profil Maria Pauline Lumowa, dia adalah buronan kasus Situs Slot Gacor pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Kasus nya ini sudah buron sejak tahun 2003. Maria melarikan diri selama 17 tahun ke luar negeri. Maria Pauline lahir di Paleloan, Sulawesi Utara pada tanggal 27 Juli 1958. Di tahun ini Maria genap berusia 62 tahun. Maria merupakan salah satu tersangka atas kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayora Baru senilai Rp 1,7 triliun, dia mengambil uang sebanyak itu melalui letter of credit fiktif.
Kasus nya bermulai pada periode bulan Oktober tahun 2002 sampai Juli tahun 2003. Saat itu Bank BNI tengah mengucur kan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau nilai nya sama dengan Rp 1,7 triliun. Denga kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group pemilik nya adalah Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi yang dilakukan oleh PT Gramarindo Group diperkira kan menerima bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan letter of credit dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switezerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang dimana buka merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Di bulan Juni tahun 2003, pihak dari Bank BNI mulai merasa curiga atas transaksi nya dengan keuangan PT Gramarindo Group, dan setelah melakukan penyelidikan di temukan bahwa perusahaan PT Gramarindo Group tidak melakukan aktivitas ekspor. Dugaan dari letter of credit yang fiktif ini langsung di laporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline sudah berangkat dahulu ke Singapura pada bulan September 2003. Dia berangkat saat sebulan sebelum di tetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang di bentuk oleh Mabes Polri.
Rekan Maria Pauline, yaitu Adrian Waworuntu telah tertangkap pada tahun 2004 dan di vonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Marian sangat licin dan terus melarikan diri selama belasan tahun. Saat Maria berada di Singapura, apparat dari Indonesia kesulitan untuk menangkap nya karena pada saat itu Indonesia belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Negara Singapura. Upaya hukum dari Maria yang mendukung nya untuk melepas kan diri karena menggunakan pengacara yang ternus bermanuver.
Maria Pauline pada tahun 2009 diketahui berada di Belanda tetapi sering bolak – balik Singapura. Lalu, pemerintah Indonesia sudah mengajukan proses ekstradisi sebanyak dua kali ke pemerintah Kerajaan Belanda yaitu tahun 2010 dan 2014. Karena Maria sudah menjadi warga negara Belanda dari tahun 1979. Tetapi ke dua permintaan yang di ajukan ke duanya di tolak oleh pemerintah Kerajaan Belanda dan malah memberikan pilihan untuk Maria ini di sidangkan di negara Belanda.
Lalu, Maria di tangakap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada tanggal 16 Juli 2019. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” kata Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Tanpa tinggal diam pemerintah Indonesia menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, lalu hal ini di tindak lajuti dengan permintaan ekstradisi. Setelah menjalani proses yang panjang, Maria di ekstradisi dari Serbia dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Tanggerang. Setelah tiba di Jakarta, Maria langsung di bawa ke Bareskrim Polri untuk menjalan pemeriksaan lebih lanjut.