INILAH PERJALANAN DJOKO TJANDRA YANG MEMBUAT GEMPAR

Djoko Tjandra atau yang bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini menjadi perbincangan publik pada waktu – waktu terakhir ini. Djoko Tjandra terpidana kah tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999, tentu nya membuat gempar karena aneh nya jejak nya ini tidak diketahui bak angin yang tidak mempunyai jejak.

Di mulai dari tahun 1999 saat kasus cessie Ban Bali ini diusut sampai Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2009, lalu kabar mengenai Djoko Tjandra ini tidak terdengar. Pada tahun 2020 tiba – tiba nama Djoko Tjandra kembali di beritakan dimana – mana. Ketika kehadiran nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal bulan Juni 2020, jejak dari Djoko Tjandra mulai di cari dan di pelajari, disini lah terumgkap fakta – fakta yang lain nya.

Saat itu Djoko Tjandra pernah diketahui membuat KTP elektronik atau e – KTP tetapi di curigai bahwa dia adalah buronan. Dia pun dapat dengan mudah nya mendapat kan paspor sampai surat jalan. Gerak bebas dari Djoko Tjandra ini membuat gempar dan geleng – geleng kepala. Berikut perjalanan nya.

Perjalanan Djoko Tjandra

Tahun 1999

Kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai di telusuri oleh kejaksaan agung.

Tahun 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra agar terlepas dari segala tuntutan. Di dalam putusan nya, majeli hakim memberi pernyataan yang sebenar nya dakwaan JPU terhadap perlakuan dari Djoko Tjandra secara hukum. Tetapi perbuatan nya tersebuh bukanlah suatu tindakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Ini membuat Djoko Tjandra terbebas dari segalan tuntutan hakim.

Bulan Oktober 2008

Kejaksaan agung mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terkdakwa Djoko Tjandra ke mahkamah agung.

11 Juni 2009

Majeli meninjau kembali MA yang diketahui Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar yang memutuskan untuk meneriman peninjauan kembali (PK) yang di ajukan oleh jaksa, selain hukuman penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar dengan sebesar Rp 15 juta. Uang di punyai oleh Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di ambil untuk negara. Imigrasi yang mencekal Djoko Tjandra, pencekalan ini juga di berlakukan bagi yang terpidana kasus cessie Bank Bali lain nya, yaitu Syahril Sabirin selaku mantan Gubernur BI ini di vonis selama dua tahun penjara.

16 Juni 2009

Djoko Tjandra tidak hadir dalam panggilan kejaksaan untuk di eksekusi. Djoko Tjandra di berikan kesempatan satu kali panggilan ulang, tetapi hasil nya sama dia tidak datang ke panggilan jaksa, sampai Djoko Tjandra dinyatakan sebagai seorang buronan. Saat itu Djoko Tjandra di perkira kan sudah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, dengan menggunakan pesawat carteran pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum dia di vonis yang sudah di bacakan oleh MA.

10 Juli 2009

Red notice dari Interpol suda di keluar kan atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 10 Juli 2009

29 Maret 2012

Terdapat sebuah permintaan pencegahan ke luar negeri dan kejaksaan agung RI yang berlaku selama enam bulan.

12 Februari 2015

Permintaan DPO dari sekertaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra pada tanggal 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat perlihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi yang di tembuskan kepada sekertaris NCD Interpol dan Kementrian Luar Negeri.

SESUDAH PENANGKAPAN DJOKO TJANDRA

Sesudah menjadi seorang buron selama belasan tahu, dan terpidana Kasus pengalihtan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhir nya berhasil di tangkap. Buronan pada kelas kakap ini pernah menggemparkan dan geleng – geleng masyarakat Indonesia akhir nya di tangkap di Negara tetangga yaitu Kuala Lumpur, Malaysia.

Nama Djoko Tjandra pernah menjadi perbincangan setelah jejak nya yang di temukan pada tanggal 8 Juni 2020. Djoko Tjandra disebut bebas keluar masuk Indonesia padahal dia berstatus buron. Akhir nyadia berhasil tertangkap setalah kurang lebih 11 tahun dia melarikan diri dan status buronan nya.

Membuka kotak Pandora

Penangkapan yang dilakukan pada Djoko Tjandra mempunyai nilai yang strategis. Tidak hanya menyelesaikan perkara pidana Djoko Tjandra, tetapi juga membuka sebuah pintu masuk untuk menyelediki dan mengusut tuntas kasus lain yang juga terkait seperti Kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

Ini juga dapat menjadi sebuah peluang agar dapat membongkar persekongkolan yang membuat nya terpidana kasus Bank Bali ini yang membuat nya bisa melariakn diri ke luar negeri pada tahun 2009 yang lalu. Kemudian, penangkapan Djoko Tjandra juga dapat menjadi sebuah titik balik untuk melakukan penyidikan yang lebih lebar lagi. Penyidikan itu tidak saja dilakukan terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang mengeluarkan surat jalan, melain kan juga terhadap pihak – pihak yang lain yang memberikan kemudahan melarikan diri nya Djoko Tjandra.

Penangkapan Djoko Tjandra dapat menjadi sebuah pintu masuk untuk mengusut  keterlibatan oknum di instansi yang lain dan dpaat melakukan evaluasi secara keseluruhan. Pelarian yang di lakukan Djoko Tjandra seharus nya dapat di jadikan sebuah momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM juga Badan Intelejen Negara. Karena bila tidak dilakukan sebuah evaluasi yang benar – benar mendalam, tidak menutup sebuah kemungkinan bahwa kasus – Kasus yang seperti ini akan terulang – ulang kembal, dan tidak menemukan titik terang nya.

Buronan yang Lain nya

Kepolisian RI dapat sedikit bernafas lega karena sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Tetapi, ini semua bukan lah sebuah akhir dari kasus ini, karena masih banyak di luar sana yang menjadi buronan kasus korupsi lain nya dan masih dapat berjalan – jalan dengan bebas dan berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyebut kan bahwa setidak nya masih terdapat 39 buronan kasus korupsi yang masih belum di tangkap. Meskipun, sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra, tetapi masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus di selesaikan oleh polri dan institusi penegak hukum yang lain nya. Misal nya seperti Eddy Tansil.

Jauh sebelum kasus yang menerpa Djoko Tjandra, pria satu ini sudah membuat gempar publik di Indonesia, karena Eddy Tansil masih menjadi buron hingga sekaran dan di sebut sebara raja penipu. Dia di masukan ke dalam penjara setelah menyebabkan kredit yang macet senilai Rp 1,3 T di bank pembangunan Indonesia selama tahun 1991 – 1994.

Kasus ini menyeret beberapa orang yaitu Tommy Soeharto dan Menko Politik dan Keamanan pada saat itu, Laksamana Sudomo. Eddy berhasil melarikan diri dari LP Cipinan pada tahun 1996. Dan menghilang tidak diketahui jejak nya. Eddy menjadi buronan kasus korupsi di Indonesia yang paling lama melarikan diri.

Perburuan para buronan kasus korupsi harus menjadi fokus pemerintah. Agar tidak terjadi hal yang serupa.